Daftar Pemilih Sementara yang selanjutnya disingkat DPS adalah Daftar Pemilih hasil kegiatan pemutakhiran data Pemilih yang dilakukan oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota dengan dibantu oleh PPK, PPS, dan Pantarlih.
"Saat ini DPS telah ditetapkan oleh KPU, sehingga masyarakat dapat memastikan apakah masyarakat wajib pilih sudah masuk kedalam DPS, Jika belum, masyarakat yang sudah wajib pilih dapat melaporkan ke Sekretariat PPS di Kantor Wali Nagari Tanjuang Bonai", Ujar Gusti Afriani Ketua PPS Tanjuang Bonai.
ia berharap masyarakat dapat memastikan bahwa sudah terdata oleh pantarlih dan sudah masuk kedalam DPS.
"selain bisa mengakses https://cekdptonline.kpu.go.id/ , masyarakat bisa datang langsung ke kantor Wali Nagari Tanjuang Bonai, Karena DPS sudah dipajang di depan kantor wali Nagari" Tambahnya.
saat ini jumlah pemilih di Nagari Tanjuang Bonai sebanyak 9.165 yang tersebar di 43 TPS dengan Rincian :
Pemilih Baru 1274, Pemilih Tidak Memenuhi Syarat 1469, Perbaikan Data Pemilih 715 dan Pemilih potensial Non KTPel sebanyak 495.
Cek Data Anda Disini
CEK DATA DPS