Menindaklanjuti Surat edaran Bupati Tanah Datar Nomor 503/446.1/PMPTSPNAKER-2021 Tentang Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Sebagai Legalitas Usaha.
Dalam upaya meningkatkan legalitas bagi pelaku usaha untuk menjalankan usaha, dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Pemerintah Nagari Tanjuang Bonai tidak lagi mengeluarkan Surat Keterangan Uasah (SKU) dalam bentuk apapun.
2. Dokumen Legalitas Perizinan Berusaha terdiri dari Nomor Induk Berusaha (NIB) dan atau Serifikat standar (SS) dan atau izin dapat di urus melalu Website http://oss.go.id
atau melalui Petugar Registrasi Nagari (PRN) Rahma Deni di Kantor Wali Nagari Tanjuang Bonai pada jam kerja.