You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Logo Nagari Tanjuang Bonai
Logo Nagari Tanjuang Bonai
Tanjuang Bonai

Kec. Lintau Buo Utara, Kab. Tanah Datar, Provinsi Sumatera Barat

Selamat Datang di Website Nagari Tanjuang Bonai Kecamatan Lintau Buo Utara Kabupaten Tanah Datar

Ini Persyaratan Penerima Bantuan Sosial Pendidikan dari APBD Tanah Datar

SANDI SANDRIA 09 Januari 2024 Dibaca 179 Kali
Ini Persyaratan Penerima Bantuan Sosial Pendidikan dari APBD Tanah Datar

Bersama ini kami informasikan Persyaratan Penerima Bantuan Sosial Pendidikan yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2025  

1. Bantuan disiapkan untuk  Keluarga Tidak/Kurang Mampu dari Mahasiswa S.1, dan SLTA Warga Tanah Datar

2.  Kuliah di Perguruan Tinggi Negeri, STAI Al Hikmah Pariangan, STAIPIQ Padang dan UM Sumbar

3. Persyaratan Administrasi :
a. Surat Permohonan yang ditujukan kepada Bapak Bupati, ditanda tangani oleh orang tua, Camat dan Wali Nagari

b. Surat Keterangan Aktif Kuliah/Sekolah dari PT dan Sekolah/Madrasah

c. Maksimal Semester 6 bagi Mahasiswa dan Kelas XI bagi SLTA

d. IPK minimal :  3.00  dan Rata Rata nilai : 83.00 bagi SLTA

e. Tidak sedang menerima Bea Siswa dari Perguruan Tinggi atau Sekolah ( surat keterangan dari Kampus / Sekolah )

f. Foto Copi Bukti Pembayaran UKT bagi Mahasiswa atau SPP Sekolah bagi Siswa

g. Surat Keterangan terdata pada DTKS ( Data Terpadu Kesejahteraan Sosial ) dari Wali Nagari melalui Fasilitator Nagari ( SLRT )

h. Foto Kartu Keluarga Tanah Datar

i. Foto Rumah berstiker 1 Rumah 1 Haafizh/ah

J. Foto Copi Rekening Bank Nagari yang aktif dan milik yang bersangkutan

Permohonan dibuka mulai 2 Januari - 31 Maret 2024
Melalui Dinas Sosial PPPA Tanah Datar

(Fisik Surat dikirim ke Camat se Kab Tanah Datar )

Wasalam
Kepala Dinas Sosial PPPA Tanah Datar 

H Afrizon S.Ag
Pembina Tk.1 / IV.b
Nip.19721202 199903 1 003

Bersama ini kami informasikan Persyaratan Penerima Bantuan Sosial Pendidikan yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2025  

1. Bantuan disiapkan untuk  Keluarga Tidak/Kurang Mampu dari Mahasiswa S.1, dan SLTA Warga Tanah Datar

2.  Kuliah di Perguruan Tinggi Negeri, STAI Al Hikmah Pariangan, STAIPIQ Padang dan UM Sumbar

3. Persyaratan Administrasi :
a. Surat Permohonan yang ditujukan kepada Bapak Bupati, ditanda tangani oleh orang tua, Camat dan Wali Nagari

b. Surat Keterangan Aktif Kuliah/Sekolah dari PT dan Sekolah/Madrasah

c. Maksimal Semester 6 bagi Mahasiswa dan Kelas XI bagi SLTA

d. IPK minimal :  3.00  dan Rata Rata nilai : 83.00 bagi SLTA

e. Tidak sedang menerima Bea Siswa dari Perguruan Tinggi atau Sekolah ( surat keterangan dari Kampus / Sekolah )

f. Foto Copi Bukti Pembayaran UKT bagi Mahasiswa atau SPP Sekolah bagi Siswa

g. Surat Keterangan terdata pada DTKS ( Data Terpadu Kesejahteraan Sosial ) dari Wali Nagari melalui Fasilitator Nagari ( SLRT )

h. Foto Kartu Keluarga Tanah Datar

i. Foto Rumah berstiker 1 Rumah 1 Haafizh/ah

J. Foto Copi Rekening Bank Nagari yang aktif dan milik yang bersangkutan

Permohonan dibuka mulai 2 Januari - 31 Maret 2024
Melalui Dinas Sosial PPPA Tanah Datar

(Fisik Surat dikirim ke Camat se Kab Tanah Datar )

Wasalam
Kepala Dinas Sosial PPPA Tanah Datar 

H Afrizon S.Ag
Pembina Tk.1 / IV.b
Nip.19721202 199903 1 003

Bagikan Artikel Ini
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBN 2025 Pelaksanaan

APBN 2025 Pendapatan

APBN 2025 Pembelanjaan